Misi Satgas Desa adalah sebagai berikut :
- Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
- Melacak sumber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
- Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa.
- Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
- Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.